Jejak Kades Sri Astuti: Didakwa Korupsi Rp 1 Triliun, Dibui 4 Tahun
Kepala Desa (Kades) Sampali, Percut, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) Sri Astuti didakwa korupsi Rp 1 triliun terkait penerbitan surat keterangan tanah PTPN II Tanjung Morawa. Sri akhirnya dihukum 4 tahun penjara dan harus mengembalikan uang yang dikorupsinya. BEST PROFIT
Berikut kronologi kasus Sri sebagaimana dirangkum detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (10/12/2019):
2000
Tanah HGU PTPN III Tanjung Morawa habis. PT BESTPROFIT FUTURES
27 Desember 2002
Sri jadi Kades Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang 2002-2007
2009
Sri kembali diangkat menjadi Kades untuk periode 2009-2022
Sepanjang masa jabatannya, Sri mengeluarkan Surat Keterangan Tanah/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah di atas lahan Hak Guna Usaha PTPN II kepada 400-an orang. Surat ini digunakan untuk melengkapi permohonan pengukuran hak atas tanah yang pendaftaran tanahnya belum dilakukan. Satu surat dihargai Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. PT BESTPROFIT
Akibatnya, lahan seluas 604.960 meter persegi dan PTPN II selaku pemilik Hak Guna Usaha (HGU) tidak dapat lagi menguasainya.
23 Agustus 2018
Akuntan publik Tamrizi Achmat membuat Laporan Kantor Akuntan Publik (KAP) Nomor : 182/KAP-TA-PKKN-VIII/2018 tanggal 23 Agustus 2018 Perihal Penyampaian Laporan Hasil Prosedur yang Disepakati Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Surat Keterangan Tanah diatas Areal HGU PTPN II Di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2003-Tahun 2017.
Akuntan publik Tarmizi menyatakan akibat perbuatan penguasaan lahan PTPN II Tanjung Morawa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.013.476.205.182,16. BESTPROFIT
Sumber : detik